Kamis 29 Agustus 2019, Bangunan Liar yang Berdiri di Atas Sungai Sekunder Desa Gubug Sudah Mulai Pendataan dan Pengecekan Oleh Satpol PP Kecamatan Gubug dan dari PSDA Kemiri Kecamatan Gubug
Jumlah Bangunan yang Berdiri di atas Sungai Sekunder Desa Gubug Berjumlah 29 Bangunan. dalam rangka Pengecekan dan Pendataan Ini Satpol PP Kecamatan Gubug Dan PSDA Kemiri Kecamatan Gubug Juga Memberikan Himbauan kepada Pemilik Bangunan Liar Segera untuk Memindahkan Bangunannya yang berdiri di atas Sungai. Rencananya Tahun 2020 akan di laksanakan Penertiban Bangunan Liar yang beridiri di atas Sungai Sekunder Desa Gubug. Bangunan Liar yang berdiri di atas Sungai sangat Mengganggu Lingkungan dan Aliran Air Imbuh Kasi Trantibum Kecamatan Gubug "PURYANTO.SH"
Jurn(Joko)


